Suap dan Korupsi dalam Sorotan Perjanjian Lama

 Panggilan Moral Hamba Tuhan dalam

Melawan Ketidakjujuran dan Penyalahgunaan Kuasa

Sabriel Rimbun D. Panjaitan, S.Th[1]

Abstraksi

Suap dan korupsi merupakan persoalan serius yang telah berkembang sejak lama dan menjadi ancaman besar bagi kehidupan sosial, politik, ekonomi, serta moral masyarakat. Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga merusak nilai keadilan, kejujuran, dan kesejahteraan bersama. Dalam perspektif Perjanjian Lama, tindakan suap dan korupsi dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan kuasa yang bertentangan dengan kehendak Allah. Melalui hukum Taurat dan pemberitaan para nabi, Alkitab secara tegas mengecam segala bentuk ketidakadilan, penindasan terhadap orang lemah, serta praktik suap yang memutarbalikkan kebenaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan Perjanjian Lama mengenai suap dan korupsi serta menyoroti peranan hamba Tuhan dalam melawan praktik tersebut. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan teologis-biblika terhadap teks-teks Perjanjian Lama yang berkaitan dengan keadilan, kebenaran, dan integritas moral. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Allah menuntut umat-Nya hidup dalam keadilan dan menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Para nabi seperti Amos dan Yesaya tampil sebagai suara kenabian yang mengkritik para pemimpin yang korup dan menindas rakyat kecil. Oleh sebab itu, hamba Tuhan dipanggil untuk menjadi teladan dalam integritas, menyuarakan kebenaran, menolak kompromi dengan dosa, serta aktif membangun kesadaran moral dan spiritual di tengah masyarakat. Dengan demikian, pemberantasan suap dan korupsi bukan hanya menjadi tugas hukum dan pemerintah, tetapi juga merupakan panggilan iman bagi setiap orang percaya.

Kata-Kata Kunci : Suap, Korupsi, Perjanjian Lama, Keadilan, Hamba Tuhan, Integritas, Nabi-nabi, Moral Kristen.

I.    Latar Belakang Masalah

Pada umumnya, permasalahan korupsi terdapat dihampir semua negara di dunia. Dan hampir semua negara, kata korupsi sendiri pada dasarnya mengisyaratkan makna yang kurang baik dan merugikan masyarakat.[2] Korupsi adalah sebuah masalah paling krusial dan salah satu kategori kejahatan yang luar biasa yang sedang dihadapi oleh banyak bangsa. Tak hanya menjadi kendala struktural akan tetapi sudah menjadi suatu tindakan kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Korupsi sendiri sudah menjadi suatu kebudayaan juga dikalangan pejabat daerah, di kalangan pejabat instansi dan non instansi pun korupsi sudah sangat akrab terjadi. Berbagai macam gerakan pun tentang anti korupsi juga sudah dilakukan untuk meminimalisir akan tetapi sulit, susah dan membutuhkan waktu yang sangat lama.[3]

Fenomena korupsi sudah sejak lama ada tetapi baru menarik perhatian dunia sejak berakhirnya perang dunia kedua. Korupsi juga sudah ada pada zaman penjajahan kolonial adalah dikenal adanya tradisi memberikan upeti oleh beberapa golongan masyrakat kepada penguasa setempat. Setelah perang dunia kedua, muncul era baru yakni gejolak korupsi di negara-negara yang sedang berkembang. Anehnya korupsi semakin ditindak semakin meluas, bahkan perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Metode korupsi semakin sistematis dan terorganisir, lingkupnya meluas ke seluruh aspek kehidupan masyarakat dan lintas batas negara, korupsi secara nasional disepakati tidak saja sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), tetapi juga kejahatan transnasional. Korupsi semakin berkembang baik dilihat dari jenis pelaku maupun dari modus operandinya, bahkan dalam bentuk dan ruang lingkupnya, korupsi dapat menjatuhkan sebuah rezim yang menyengsarakan rakyat, menghancurkan perekonomian negara, mengurangi kepercayaan publik.[4]

II. Pembahasan

2.1. Korupsi

Korupsi telah ada dan menjadi masalah sejak awal sejarah manusia.[5] Korupsi sebagai fenomena penyimpangan dalam kehidupan sosial, budaya, kemasyarakatan, dan kenegaraan sudah dikaji dan ditelaah secara kritis oleh banyak ilmuwan dan filosof. Aristoteles misalnya, yang diikuti oleh Machiavelli, sejak awal telah merumuskan sesuatu yang disebutnya sebagai korupsi moral (moral corruption). Korupsi moral merujuk pada berbagai bentuk konstitusi yang sudah melenceng, hingga para penguasa rezim termasuk dalam sistem demokrasi, tidak lagi dipimpin oleh hukum, tetapi tidak lebih hanya berupaya melayani dirinya sendiri.[6]

Studi tentang Korupsi selama ini dilakukan dalam kaitannya dengan suatu ilmu tertentu misalnya kriminalitas atau administrasi negara. Hal ini mengakibatkan pembahasan mengenai defenisi, penyebab dan pengaruh korupsi selalu dikaitkan dengan bidang ilmu tersebut. Tidak banyak ahli sosial yang memberi perhatian khusus pada sosiologi korupsi itu sendiri. Siapapun yang mencoba melakukan analisis sosiologi tentang korupsi akan dihadapkan pada suatu problem metodologis sepanjang korupsi dipandang sebagai transaksi yang tidak jujur.[7]

Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” atau “corruptus”. Selanjutnya dikatakan bahwa “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda). Dari asal usul bahasanya korupsi bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, memfitnah, menyimpang dari kesuciaan atau perkataan menghina. Menurut Black’s Law Dictonary, korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain. Sedangkan menurut Robert Klitgaard, korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi. Dan menurut Syeh Hussein Alatas, korupsi ialah subordinasi kepentingan umum dibawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran moral, tugas dan kesejahteraan umum, yang dilakukan dengan kerahasiaan, penghianatan, penipuan dan kemasabodoan akan akibat yang diderita oleh rakyat.[8]

Korupsi secara sederhana dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Korupsi tidak hanya terbatas pada tindakan suap. Lebih dari pada itu korupsi meliputi penyalahgunaan dana, penyalahgunaan harta benda yang dipercayakan, ketidakadilan di dalam sistem patron-klien dan bentuk-bentuk lainnya. Korupsi dapat pula didefinisikan sebagai tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh kelompok penguasa melalui cara-cara yang tidak sah, tidak bermoral, atau yang tidak sesuai dengan nilai-nilai etis. Di dalam dunia Israel kuno, bentuk-bentuk tindakan yang dapat dikategorikan di dalam upaya korupsi dapat digambarkan sebagai berikut: 1) penyalahgunaan kekuasaan politik, 2) penyalahgunaan kekuasaan ekonomi, dan 3) penyalahgunaan kekuasaan legal.[9]

Secara umum, kata Korupsi sama sekali tidak di jumpai di dalam Alkitab, akan tetapi pengertian atau makna yang mendekati medapat posisi yang cukup menarik di dalam Alkitab. Kata yang dapat dipahami berdampingan dengan korupsi ialah penipuan, kejahatan yang mengambil hak Allah, mengambil hak sesama atau makhluk lainnya.[10] Kata Korupsi yang dimaknai dengan terjadi atau adanya kejahatan, dapat dilihat bila cakupan perbuatannya mempunyai dimensi yang sangat luas sehingga mendefenisikan makna Korupsi yang sebenarnya sangat sulit. Alkitab menyatakan dengan jelas bahwa hukuman pasti akan jatuh atas semua orang fasik (Maz. 9:17; Yeremia 16:4; Matius 13:49). Orang yang tak percaya terasing dari Allah karena tindak kejahatan mereka (Kolose 1:21). Tapi orang yang bertumbuh dalam iman mengalahkan yang jahat.[11] Kata korupsi tidak ada dijelaskan di dalam Alkitab. Namun itu tidak berarti, korupsi boleh dilaksanakan.Yitro mertua Musa sudah mengingatkan agar keadilan dan kejujuran ditegakkan jangan berdasarkan uang. Itu sebabnya takkala Musa harus memilih para hakim untuk membantunya mengadili perkara, nasehat Yitro adalah pilihan yang baik dan takut akan Tuhan, dapat dipercaya serta tidak mudah disuap (Kel 18:21). Artinya, intelektual dan moralitas menjadi harga mati. Di dalam hokum taurat ke-8 menegaskan kata “jangan mencuri” (Kel 20:15).[12]

2.2. Suap

Suap (bribery) berasal dari kata briberie (Perancis) yang artinya “begging” (menangis) atau “vagrancy” (gelandangan). Dalam bahasa Latin disebut briba, yang artinya a piece of bread given to beggar (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis). Dalam perkembangannya briba bermakna “sedekah” (alms), “blackmail”, atau “extortion” (pemerasan) dalam kaitannya dengan “gifts recived or given in order to influence corruptly” (pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk memengaruhi secara jahat atau korup). Dengan demikian, penyuapan (suap) adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima. Dalam kamus hukum Black’s Law Dictonary, penyuapan diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untu memengaruhi tindakan pengawal lembaga atau sejenisnya yang bertanggungjawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum.[13]

Besar kemungkinan para penguasa baik dalam bidang pemerintahan dan keagamaan di zaman PL sudah mengenal atau melakukan peraktek suap. Hal ini terlihat dari frekuensi kehadiran istilah Syohad yang muncul sebanyak 23 kali (Ul. 10:17; Yes. 5:23; Mzm. 26:10; dll) dan istilah Kofer muncul sebanyak 13 kali (Kel. 21:30; Amsal 6:35, dll). Dapat juga dilihat dari peraturan-peraturan agama dan kerajaan atau larangan Firman Allah yang disampaikan oleh para nabi-nabi. Larangan Syohad dan Kofer sering diberitakan para nabi khususnya sebelum zaman pembuangan, apakah pembuangan Israel ke Asyur (722 SM) atau pembuanagan Israel Selatan ke Babilonia (598 SM). umumnya persoalan suap ditempatkan dalam pemberitaan nabi dengan tema “celakalah” (Yes. 5:8-24). Apapun ceritanya PL sangat mengecam orang-orang yang melakukan suap karena dilihat sebagai tindakan perlakuan yang tidak adil dan melawan perintah Tuhan (2 Taw. 19:7).[14]

-       שוׄטׇדSyohad” yang pada awalnya hanya berarti “pemberian” atau “persembahan”.[15] Kata Syohad juga berarti penyuapan atau memberikan sesuatu pemberian (Yesh. 16:33, Yes. 5:23).[16]

-       טופֶרKofer” berarti sogok, suap, dapat juga berarti meredakan dan menenangkan.[17] Kofer juga berarti penutup, yang menutupi atau yang menebus (Amos 5:12). Dalam materi sering disebut uang suap.[18]

Pemberian atau penerimaan suap merupakan suatu tindakan yang diberlakukan untuk mempengaruhi seseorang dalam pelaksanaan kebijakan hukum. Lebih lanjut lagi bahwa pemberian atau penerimaan, bahkan permintaan tentang suap itu dapat mengasut seseorang untuk melakukan segala sesuatu yang ilegal bahkan suatu kesalahan yang dapat menentang kebijakan-kebijakan hukum yang sah.[19]

2.3.Faktor Penyebab Suap dan Korupsi

Karena Keinginan dan kesempatan Korupsi dapat terjadi karena dorongan di dalam diri sendiri, dapat dikaitkan dengan keinginan, niat atau kesadarannya untuk melakukan korupsi.[20] Dalam hal pelaku korupsi melakukan korupsi karena dorongan diri sendiri yaitu sifat-sifat tamak, serakah, sombong, takabur dan rakus. Apa bila sesorang tidak mampu mengendalikan dirinya, tanpa godaan dari luar, tanpa didorong kebutuhan hidup dan adanya kelemahan system yang memberi kesempatan, sesorang tersebut akan mencari-cari untuk melakukan korupsi. Dalam hal ini berapapun kekayaan dan penghasilan sudah diperoleh orang tersebut, apabila ada kesempatan untuk melakukan korupsi maka akan tetap dilakukan juga.[21]

Ada berbagai bentuk pemberian suap dan motivasi dalam memberikan dan menerima suap. Ada merupakan pemberian bingkisan yang besar dan kecil, uang rokok atau persenan, pelicin untuk mempercepat proses, untuk mendapatkan perlakuan yang istimewa dan menguntungkan keduabelah pihak, namun pada umumnya penyuapan dilihat sebagai suatu bentuk ketidakjujuran, penipuan yang menguntungkan pemberi suap, karena mereka melicinkan jalan mereka dengan uang. Pemberian bingkisan bisa saja bukan merupakan penyuapan, tetapi jika bingkisan-bingkisan itu menjadi mekanisme yang diwajibkan untuk fungsi sosial utama, maka pemberian bingkisan sudah merupakan penyuapan.[22]

Korupsi dapat pula didefenisikan sebagai tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh kelompok penguasa melalui cara-cara yang tidak sah, tidak bermoral, atau yang tidak sesuai dengan nilai-nilai etis.[23] Di dalam dunia Israel kuno, bentuk-bentuk tindakan yang dapat dikategorikan di dalam upaya korupsi dapat digambarkan sebagai berikut: Penyalahgunaan kuasa politik, penyalahgunaan kekuasaan ekonomi, dan penyalahgunaan kekuasaan legal.[24] Dalam 10 perintah Tuhan, larangan kedelapan adalah larangan mencuri. 10 perintah Tuhan adalah salah satu norma yang dituangkan di Alkitab Perjanjian Lama dan merupakan inti dari etika Alkitab Perjanjian Lama. Dalam Keluaran 20:15, Allah berfirman “jangan mencuri”. Demikian jelasnya larangan Tuhan untuk tidak mencuri. Sementara itu korupsi adalah mencuri dengan cara diam-diam, dengan cara halus mengurangi hak negara atau orang lain atau kepentingan pribadi.[25]

2.4.Suap dan Korupsi di Indonesia

Korupsi merupakan masalah krusial dalam hal tatanan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Korupsi harus dicegah dan diberantas demi tegaknya tatanan nilai tersebut kembali kejalan yang benar. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memberantas korupsi melalui pembentukan lembaga-lembaga pencegahan tindakan pidana korupsi berbagai produk hukum juga telah diterbitkan baik dalam aspek hukum formil maupun materiel, antara lain; 1) undang-undang No. 28 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan Negara yang bersi dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme. 2) undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. 3) undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 4) Undang-undang RI No. 31 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi. 5) Undang-undang RI no. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Conventiton Against Corruption tahun 2003, 6) Undang-undang RI no. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan pindana korupsi. Saat ini tumpuan harapan dan kepercayaan masyarakat Indonesia untuk memberantas korupsi sangat bergantuk pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dalam melaksanakan tugas pencegahan korupsi, KPK memiliki kewewenangan melaksanakan langkah atau upaya pencegahan, antara lain: melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara Negara, menerima laporan dan menetapkan status grafitikasi, menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang pendidikanm merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindakan pidana korupsi melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat umum, melakukan kerja sama bilateral dan multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.[26]

2.5.Dampak Suap dan Korupsi

Pemberian suap mempunyai dampak yang besar, baik kepada pemberi dan penerima suap. Bagi penerima Suap, suap akan membutakan mata, sehingga memutarbalikkan kebenaran, membenarkan orang fasik dan menolak hal keadilan bagi orang benar (Kel. 22:8; Ul. 16:19). Dengan kata lain yang menerima suap tidak bertindak sebagaimana seharusnya dia lakukan, melainkan perbuatannya dipengaruhi oleh suap yang diterimanya. Penerima dan pemberi suap adalah mencari keuntungan yang gelap, yang pada hakekatnya sama artinya dengan ketamakan dan cinta akan uang (kekuasaan). Pemberian suap juga mempunyai dampak terhadap yang penerima suap, yaitu merusakkan hati (Pengkhotbah 7:7), mengakibatkan kerusakan moral dan suara hati, dia tidak lagi melakukan hak, kekuasaan dan wewenangnya sebagaimana seharusnya melainkan menyimpang. Penerima suap juga mempunyai dampak terhadap keluarganya, yaitu mengacaukan keluarganya, (Amsal 15:27). Sudah menjadi kenyataan, orang-orang yang menerima suap dan korupsi mengakibatkan keluarganya menderita menanggung rasa malu, dan tidak merasa sejahtera. Suap dan korupsi juga membuat masyarakat dan negara menjadi lemah dan sakit, karena pemberi suap akan cenderung melakukan korupsi untuk mengembalikan dana yang sudah dihabiskan, dan penerima suap juga cenderung tidak menggunakan hak, kuasa dan wewenangnya dengan benar.[27] 

Ulangan 27:15-26 berbicara tentang orang yang menerima suap dapat membunuh orang yang tidak bersalah (27:25) sebagai orang yang harus dikutuk. Suap diberikan secara tersembunyi, tetapi tidak ada yang tersembunyi di hadapan Tuhan. Dengan mengutuk penerima suap, umat Israel menyerahkan perkara suap ini kepada Tuhan supaya Tuhan sendirilah yang menghukum mereka.[28] Dalam 2 Raja-raja 5:1-27 Korupsi adalah tanda ketamakan manusia, Tuhan mengutuk manusia yang tamak. Di dalam Alkitab orang yang tamak akan diberi hukuman karena ketamakannya yaitu pada kisah Gebazi pelayan nabi Elisa yang mengambil pemberian panglima kerajaan Aram, yakni Namaan, atas kesembuhannya dari penyakit kusta ahli-ahli ingin mendapat hadiah yang ditolak nabi Elisa malah mendapat tulah berupa kusta. Itulah ciri-ciri orang yang tamak akan sesuatu yang belum tentu miliknya.[29]

2.6.Peranan Hamba Tuhan dalam Memberantas Korupsi

Tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh para raja beserta dengan kelompok elite mereka yang mengakibatkan kesengsaraan dan penindasan yang dialami oleh orang kecil tidak pernah dibiarkan berlalu begitu saja di dalam kitab-kitab kenabian terutama yang ditulis pada abad ke-8 sM. Di dalam kitab-kitab tersebut kita memperoleh gambaran tentang kemunculan para nabi yang berbicara dengan keras dan tegas untuk menyuarakan keprihatinan mereka terhadap situasi yang tidak berpihak kepada orang kecil. Kritik utama para nabi adalah berkaitan dengan peringatan mereka terhadap kaum elite yang telah melanggar nilai-nilai ketetapan bersama yang telah diatur berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran. Di sini tanpa ragu mereka menyerukan hukuman Tuhan yang tidak terelakkan kepada para elite ini sebagai konsekuensi perbuatan mereka (Amos 2:6-8; 5:10-17, 21-24; 8:2-6). Di dalam wacana yang mereka paparkan tentang alternatif utama yang harus dilakukan guna mengatasi korupsi yang dilakukan secara sistematis oleh kaum penguasa, para nabi mengatakan bahwa satu-satunya cara guna mengubah situasi yang tidak sehat dan kondusif yang ada adalah dengan menggugah semangat keadilan dan rasa solidaritas dari kaum elite terhadap kaum lemah dan tertindas. Di sini para elite harus bertobat dari sikap yang hanya memikirkan diri sendiri dan tidak mempedulikan kepentingan bersama. Di dalam Yesaya 11:1-9, nabi Yesaya menubuatkan kemunculan pemimpin yang baru yang ideal dari dinasti Daud. Tanda bahwa seorang pemimpin adalah adil (mispāt) dan benar (dāqāh) di hadapan Allah menurut Yesaya adalah ketika ia mampu berlaku adil dan jujur serta berpihak kepada orang miskin. Istilah (mispāt dan dāqāh) adalah dua istilah yang dipakai oleh para nabi seperti Amos, Mikha, dan Yesaya. Kedua istilah ini selalu dipakai secara bersama-sama dan merujuk pada kualitaskualiatas yang dicari oleh Tuhan di dalam diri setiap manusia.[30] Menurut J. Jeremias setiap manusia mempunyai kemampuan untuk melakukan mispāt dan dāqāh karena kedua kualitas ini merupakan pemberian dari Tuhan.[31] Oleh karena “kebenaran” di dalam Perjanjian Lama adalah gambaran bagaimana Allah bertindak, maka kebenaran yang dituntut dari umat memiliki ciri yang tersendiri. Kebenaran ini tidak dapat dilukiskan secara lengkap dengan memakai konsep keadilan yang bersifat sama rata. Kebenaran ini dialiri oleh belas kasihan dan mengandung keprihatinan dan cenderung untuk berjalan cepat, di mana banyak petani miskin yang terlibat hutang, dimana banyak hakim mengharapkan suap, dimana golongan pedagang yang baru muncul lebih menghargai uang dari pada persaudaraan manusia, Nabi Amos Menuntut :

Biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air

dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir      

(5:24)

Apakah artinya kebenaran seperti ini?, artinya mengikis dari kehidupan masyarakat kondisi-kondisi dari mana orang.

Menjual orang benar (yakni yang tidak bersalah) karena uang

dan orang miskin karena sepasang kasut;

menginjak-injak kepala orang lemah kedalam debu

dan membelokkan jalan orang sengsara                        

(Am. 2:6-7; bd 5:12)

   Untuk melindungi mereka yang miskin dan papa, dalam hal ini berbuat kebenaran, Yesaya menekankan hal yang sama:

Basuhluah, bersikanlah dirimu

jauhkanlah perbuatan-perbuatanmu yang jahat

dari depan mataKu

berhentilah berbuat jahat,

belajarlah berbuat baik

usahakanlah keadilan

kendalikanlah orang kejam

belalah hak anak-anak yatim

perjuangkanlah perkara janda-janda

                                                                           (Yes 1 : 16-17)

Pahit sekali keluhan Yesaya terhadap pemegang hukum :

Para pemimpinmu adalah pemberontak

dan bersekongkol dengan pencuri

semuanta suka menerima suap

dan mengejar sogok

mereka tidak membela hak anak-anak yatim,

dan perkara-perkara janda-janda

tidak sampai kepada mereka

                                                                           (Yes 1:23)

Dengan demikian ciri khas dari kepatuhan moral yang dituntut dari Umat Allah. Sebab Tuhan Allahmulah, Allah segala allah dan Tuhan segala tuhan, Allah yang besar, kuat dan dahsyat yang tidak memandang bulu ataupun menerima suap, yang membela hak anak yatim dan janda dan menujukkan kasihNya kepada orang asing dengan memberikan kepadanya makanan dan pakaian. Sebab itulah kamu haruslah menunjukkan kasihmu kepada orang asing, sebab kamupun dahulu adalah orang asing di tanah Mesir. Engkau harus takut akan Tuhan, Allahmu, kepadaNya haruslah engkau beribadah dan berpaut, dan demi namaNya haruslah engaku bersumpah, Dialah pokok puji-pujianmu dan Dialah Allahmu, yang telah melakukan di antaramu perbuatan yang besar dan dahsyat, yang telah kuliat dengan matamu sendiri.[32]

III.   Kesimpulan

Suap dan Korupsi adalah sebuah fenomena yang telah tumbuh dan berkembang sejak lama. Salah satu faktor yang menumbuh kembangkan tindakan yang telah mengakar kuat di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan munculnya sentralisasi kekuasaan yang berpusat di tangan segelintir elit saja. Pemusatan kekuasaan ini mendorong timbulnya gaya kekuasaan yang bersifat otoriter yang memudahkan mereka yang berkuasa untuk berlaku semena-mena terhadap rakyat terutama dengan cara menggunakan dan memanfaatkan aset kekayaan milik negara untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini dilakukan dengan cara menghisap pajak dan uang rakyat dengan mengatasnamakan pembangunan atau “kepentingan bersama.”.

Orang yang melakukan suap dan korupsi adalah pembujuk atau membawa seseorang kepada suatu “cobaan” untuk berbuat ketidakadilan. Dengan kata lain, orang yang memberikan suap adalah orang yang berperan sebagai pembujuk, berarti keputusan terjadinya kasus suap bukan di tangan pemberi suap tapi penerima suap. Karena jika si penerima suap “tidak setuju” maka tidak terjadi kasus suap. Tegasnya, penerima suap menjadi faktor “penentu” terjadinya kasus suap. Pemberi suap memang tidak dikecam Allah, tidak berarti ia tidak bersalah. Pemberi suap bersalah karena memberi batu sandungan. Orang yang melakukan dan pemberi suap dan melakukan Korupsi juga bersalah karena melakukan kompromi dengan dosa. Orang yang melakukan suap dan korupsi, dilakukan dengan membujuk aparat birokrat agar mau menerima ajakan dalam kasus suap dan korupsi, adalah memberi batu sandungan kepada aparat agar terjatuh dalam dosa suap, yang semula selalu jujur tapi karena bujukan imbalannya sangat menarik, akhirnya bersedia mengikuti kemauan sang pembujuk, dan jatuhlah ia dalam dosa. “Mereka tersandung padanya, karena mereka tidak taat kepada firman Allah”. Kepada pembujuk, “Jangan menjadi batu sandungan bagi mereka yang lemah” Imamat 19:14, “Janganlah kautaruh batu sandungan, tetapi engkau harus takut akan Allahmu, Akulah Tuhan.”

Menurut pandangan Alkitab pada kasus suap dan korupsi, Allah mengecam keras kepada penerimanya tapi tidak mengecam pemberinya. Pemberi suap yang beperan sebagai pembujuk tersebut berdosa karena berkompromi dengan perbuatan dosa, dan memberi batu sandungan, serta memutarbalikkan keadilan. Allah juga mengecam keras kepada korupsi, karena korupsi yang dilakukan akan banyak merugikan orang dan termasuk tindakan yang tidak tepuji. Oleh karena itu tindakan suap dan korupsi haruslah ditentang dan juga haruslah diberantas, dan kita sebagai hamba Tuhan kita harus merubah pola fikir supaya kita tidak terjerumus dengan keinginan daging sehingga tidak melakukan paktek suap dan korupsi.

IV.   Daftar Pustaka

Alatas, Syed Hussein. Sosiologi Korupsi. Jakarta: LP3ES, 1981.

Davidson, Robert. Alkitab Berbicara. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2001.

Frank, Boyd M. Sejarah Nabi-nabi Kecil. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1999.

H., Wildberger. Isaiah 1–12: A Commentary. Minneapolis: Fortress Press, 1991.

Hamzah, Andi. Pemberantas Korupsi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Hare, R. M. Essay on Political Morality. New York: Oxford University Press, 1989.

Jeremias, J. The Book of Amos. Louisville: Westminster John Knox Press, 1998.

Kartayasa, Mansur. Korupsi & Pembuktian Terbaik. Jakarta: Kencana, 2017.

Karyanti, Tri, Yani Prihati, dan Sinta Tridian Galih. Pendidikan Anti Korupsi Berbasis Multimedia. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2019.

Kusuma, I Made Hendra. Problematik Notaris Dalam Praktik. Bandung: PT Alumni, 2019.

Mangililo, Ira Desiawanti. Korupsi Ditinjau dari Perspektif Agama Kristen. Universitas Kristen Satya Wacana, 2013.

Manurung, Kaleb. “Pemilu dan Suap.” Dalam Jurnal Teologi STT ABDI SABDA Medan, edisi XXXVI. Medan: STT-AS, 2016.

Maharoso, dan Tomy Sujarwadi. Fenomena Korupsi dari Sudut Pandang Epidemologi. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2012.

Moberly, R. W. “Whose Justice? Which Righteousness? The Interpretation of Isaiah V 16.” Vetus Testamentum Vol. 51, Fasc. 1 (2001): 55–70.

Munchenberg, Roger. Chirho Commentary Series on Deuteronomy. Adelaide: Luther Publishing House, 1987.

Muthiah, Siti. Korupsi Subur Negara Hancur. Bandung: Angkasa Bandung, 2011.

Perdana Putra, Risqi. Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2012.

Pope, Jeremy. Strategi Memberantas Korupsi: Elemen Sistem Integritas Nasional. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003.

Ratio, Imam. Rakyat Ngak Jelas: Potret Manusia Indonesia Pasca-Reformasi. Jakarta: Renebook, 2015.

Rantung, Djoys Anneke. Keluarga Sebagai Lingkungan: Edukasi Antikorupsi. Jakarta: UKI Press, 2020.

Saragih, Agus Jetron. Teologi Perjanjian Lama. Medan: Bina Media Perintis, 2015.

Sarinah. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Deepublish, 2017.

Schoville, Keith N. New International Dictionary of the Old Testament Theology and Exegesis. Vol. 4. USA: Paternoster Press Publishing, 1996.

Semma, Mansyur. Negara dan Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.

Situmeang, Mesak Ebitnego. “Pemilu dan Suap.” Dalam Jurnal Teologi STT ABDI SABDA Medan, edisi XXXVI. Medan: STT-AS, 2016.

Stueckelberger, Christoph. Corruption-Free Churches Are Possible: Experience, Values, Solution. Geneva: Globethics.net, 2010.

Syahroni, Maharso, dan Tomi Sujarwadi. Korupsi Bukan Budaya Tapi Penyakit. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2018.



[1] Pendeta Huria Kristen Indonesia

[2] Mansur Kartayasa, Korupsi & Pembuktian Terbaik (Jakarta: Kencana, 2017), 13.

[3] Risqi Perdana Putra, Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi (Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2012), 1.

[4] Maharoso dan Tomy Sujarwadi, Fenomena Korupsi Dari Sudut Pandang Epidemologi (Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2012), 26-27.

[5] Djoys Anneke Rantung, Keluarga Sebagai Lingkugan: Edukasi Antikorupsi (Jakarta: UKI Press, 2020), 8.

[6] Mansyur Semma, Negara dan Korupsi (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008), 32.

[7] Syed Hussein Alatas, Sosiologi Korupsi (Jakarta: LP3ES, 1981), 1.

[8] Syahroni, Maharso dan Tomi Sujarwadi, Korupsi Bukan Budaya Tapi Penyakit (Yogyakarta: CV Budi Utama, 2018), 5-7.

[9] Ira Desiawanti Mangililo, Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Agama Kristen (Universitas Kristen Satya Wacana 2 November 2013), 26.

[10] R. M. Hare, Essay on Political! Morality (New York: Oxford University Press, 1989), 8-9.

[11] Cristoph Stueckelberger, Coruption-Free Cruches are Possible, Experience, Values, Solution (Geneva: Globethics. Net, 2010), 16-17.

[12] Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003), 88.

[13] I Made Hendra Kusuma, Problematik Notaris Dalam Praktik (Bandung: PT. Alumni, 2019), 88.

[14] Agus Jetron Saragih, Teologi Perjanjian Lama (Medan: Bina Media Perintis, 2015), 143.

[15] Keith N. Schoville, New International Dictionary Of The Old Testamen Theology and Exegesis, Vol. 4 (USA: Paternoster Press Publishing, 1996), 230.

[16] Agus Jetron Saragih, Teologi Perjanjian Lama, 143.

[17] Wildberger H., Isaiah 1-12: A Comentary (Minneapolis: Forted Press,1991), 66.

[18] Agus Jetron Saragih, Teologi Perjanjian Lama, 143.

[19] Mesak Ebitnego Situmeang, Pemilu dan Suap dalam Jurnal Teologi STT ABDI SABDA Medan edisi XXXVI (Medan: STT-AS, 2016), 43.

[20] Siti Muthiah, Korupsi Subur Negara Hancur (Bandung: Angkasa Bandung, 2011), 21.

[21] Imam Ratio, Rakyat Ngak Jelas Potret Manusia Indonesia Pasca-Reformasi, (Jakarta: Renebook, 2015), 29-30.

[22] Kaleb Manurung, Pemilu dan Suap dalam Jurnal Teologi STT ABDI SABDA Medan edisi XXXVI (Medan: STT-AS, 2016),  85-86.

[23] Jur Andi Hamzah, Pemberantas Korupsi (Jakarta: PT. Raja Grafondo, 2005), 15.

[24] Jur Andi Hamzah, Pemberantas Korupsi, 21.

[25] Sarinah, Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: Deepublish, 2017), 132.

[26] Tri Karyanti, Yani Prihati dan Sinta Tridian Galih, Pendidikan Anti Korupsi Berbasis Multimedia (Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2019), 3-4.

[27] Kaleb Manurung, Pemilu dan Suap dalam Jurnal Teologi STT ABDI SABDA Medan edisi XXXVI (Medan: STT-AS, 2016), 86-87.

[28] Roger Munchenberg, Chirho Commentary Series on Deuteronomy (Adelaide: Luther Publishing Hous, 1987), 186-187.

[29] Boyd M. Frank, Sejarah Nabi-nabi Kecil (Jakarat: BPK-GM, 1999), 107.

[30] R.W. Moberly, “Whose Justice? Which Righteousness? The Interpretation of Isaiah V 16,” Vetus Testamentum Vol. 51, Fasc. 1 (Jan., 2001), 59.

[31] J. Jeremias, The Book of Amos (Louisville: Westminster John Knox Press, 1998), 104.

[32] Robert Davidson, Alkitab Berbicara (Jakarta: BPK-Gunung Mulia, 2001), 83-85.