Suap dan Korupsi dalam Sorotan Perjanjian Lama
Panggilan Moral Hamba Tuhan dalam
Melawan
Ketidakjujuran dan Penyalahgunaan Kuasa
Sabriel Rimbun D. Panjaitan, S.Th[1]
Abstraksi
Suap dan korupsi merupakan persoalan serius yang telah
berkembang sejak lama dan menjadi ancaman besar bagi kehidupan sosial, politik,
ekonomi, serta moral masyarakat. Praktik ini tidak hanya merugikan negara
secara materi, tetapi juga merusak nilai keadilan, kejujuran, dan kesejahteraan
bersama. Dalam perspektif Perjanjian Lama, tindakan suap dan korupsi dipandang
sebagai bentuk penyalahgunaan kuasa yang bertentangan dengan kehendak Allah.
Melalui hukum Taurat dan pemberitaan para nabi, Alkitab secara tegas mengecam
segala bentuk ketidakadilan, penindasan terhadap orang lemah, serta praktik
suap yang memutarbalikkan kebenaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
pandangan Perjanjian Lama mengenai suap dan korupsi serta menyoroti peranan
hamba Tuhan dalam melawan praktik tersebut. Metode yang digunakan adalah studi
kepustakaan dengan pendekatan teologis-biblika terhadap teks-teks Perjanjian
Lama yang berkaitan dengan keadilan, kebenaran, dan integritas moral. Hasil
pembahasan menunjukkan bahwa Allah menuntut umat-Nya hidup dalam keadilan dan
menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Para nabi seperti Amos dan
Yesaya tampil sebagai suara kenabian yang mengkritik para pemimpin yang korup
dan menindas rakyat kecil. Oleh sebab itu, hamba Tuhan dipanggil untuk menjadi
teladan dalam integritas, menyuarakan kebenaran, menolak kompromi dengan dosa,
serta aktif membangun kesadaran moral dan spiritual di tengah masyarakat.
Dengan demikian, pemberantasan suap dan korupsi bukan hanya menjadi tugas hukum
dan pemerintah, tetapi juga merupakan panggilan iman bagi setiap orang percaya.
Kata-Kata Kunci : Suap, Korupsi, Perjanjian Lama, Keadilan, Hamba Tuhan,
Integritas, Nabi-nabi, Moral Kristen.
I.
Latar
Belakang Masalah
Pada umumnya,
permasalahan korupsi terdapat dihampir semua negara di dunia. Dan hampir semua
negara, kata korupsi sendiri pada dasarnya mengisyaratkan makna yang kurang
baik dan merugikan masyarakat.[2] Korupsi adalah sebuah masalah paling krusial dan salah
satu kategori kejahatan yang luar biasa yang sedang dihadapi oleh banyak
bangsa. Tak hanya menjadi kendala struktural akan tetapi sudah menjadi suatu
tindakan kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Korupsi
sendiri sudah menjadi suatu kebudayaan juga dikalangan pejabat daerah, di
kalangan pejabat instansi dan non instansi pun korupsi sudah sangat akrab
terjadi. Berbagai macam gerakan pun tentang anti korupsi juga sudah dilakukan untuk
meminimalisir akan tetapi sulit, susah dan membutuhkan waktu yang sangat lama.[3]
Fenomena korupsi
sudah sejak lama ada tetapi baru menarik perhatian dunia sejak berakhirnya
perang dunia kedua. Korupsi juga sudah ada pada zaman penjajahan kolonial
adalah dikenal adanya tradisi memberikan upeti oleh beberapa golongan masyrakat
kepada penguasa setempat. Setelah perang dunia kedua, muncul era baru yakni
gejolak korupsi di negara-negara yang sedang berkembang. Anehnya korupsi
semakin ditindak semakin meluas, bahkan perkembangannya terus meningkat dari
tahun ke tahun. Metode korupsi semakin sistematis dan terorganisir, lingkupnya
meluas ke seluruh aspek kehidupan masyarakat dan lintas batas negara, korupsi
secara nasional disepakati tidak saja sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), tetapi juga
kejahatan transnasional. Korupsi semakin berkembang baik dilihat dari jenis
pelaku maupun dari modus operandinya, bahkan dalam bentuk dan ruang lingkupnya,
korupsi dapat menjatuhkan sebuah rezim yang menyengsarakan rakyat,
menghancurkan perekonomian negara, mengurangi kepercayaan publik.[4]
II. Pembahasan
2.1.
Korupsi
Korupsi telah ada dan menjadi masalah sejak awal sejarah
manusia.[5] Korupsi sebagai fenomena penyimpangan dalam kehidupan
sosial, budaya, kemasyarakatan, dan kenegaraan sudah dikaji dan ditelaah secara
kritis oleh banyak ilmuwan dan filosof. Aristoteles misalnya, yang diikuti oleh
Machiavelli, sejak awal telah merumuskan sesuatu yang disebutnya sebagai
korupsi moral (moral corruption). Korupsi moral merujuk pada berbagai
bentuk konstitusi yang sudah melenceng, hingga para penguasa rezim termasuk
dalam sistem demokrasi, tidak lagi dipimpin oleh hukum, tetapi tidak lebih hanya
berupaya melayani dirinya sendiri.[6]
Studi tentang Korupsi selama ini dilakukan dalam
kaitannya dengan suatu ilmu tertentu misalnya kriminalitas atau administrasi
negara. Hal ini mengakibatkan pembahasan mengenai defenisi, penyebab dan
pengaruh korupsi selalu dikaitkan dengan bidang ilmu tersebut. Tidak banyak
ahli sosial yang memberi perhatian khusus pada sosiologi korupsi itu sendiri.
Siapapun yang mencoba melakukan analisis sosiologi tentang korupsi akan
dihadapkan pada suatu problem metodologis sepanjang korupsi dipandang sebagai
transaksi yang tidak jujur.[7]
Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” atau “corruptus”. Selanjutnya dikatakan bahwa “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”.
Dari
bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie”
(Belanda). Dari asal usul bahasanya korupsi bermakna busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, memfitnah, menyimpang dari kesuciaan atau
perkataan menghina. Menurut Black’s Law Dictonary, korupsi adalah perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi
dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya
untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain,
berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain. Sedangkan menurut
Robert Klitgaard, korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari
tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan
status atau uang yang menyangkut diri pribadi (perorangan, keluarga dekat,
kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah
laku pribadi. Dan menurut Syeh Hussein Alatas, korupsi ialah subordinasi
kepentingan umum dibawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran moral,
tugas dan kesejahteraan umum, yang dilakukan dengan kerahasiaan, penghianatan,
penipuan dan kemasabodoan akan akibat yang diderita oleh rakyat.[8]
Korupsi secara sederhana dapat diartikan sebagai
penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Korupsi tidak hanya
terbatas pada tindakan suap. Lebih dari pada itu korupsi meliputi
penyalahgunaan dana, penyalahgunaan harta benda yang dipercayakan, ketidakadilan
di dalam sistem patron-klien dan bentuk-bentuk lainnya. Korupsi dapat pula
didefinisikan sebagai tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh kelompok
penguasa melalui cara-cara yang tidak sah, tidak bermoral, atau yang tidak
sesuai dengan nilai-nilai etis. Di dalam dunia Israel kuno, bentuk-bentuk
tindakan yang dapat dikategorikan di dalam upaya korupsi dapat digambarkan
sebagai berikut: 1) penyalahgunaan kekuasaan politik, 2) penyalahgunaan
kekuasaan ekonomi, dan 3) penyalahgunaan kekuasaan legal.[9]
Secara
umum, kata Korupsi sama sekali tidak di jumpai di dalam Alkitab, akan tetapi
pengertian atau makna yang mendekati medapat posisi yang cukup menarik di dalam
Alkitab. Kata yang dapat
dipahami berdampingan dengan korupsi ialah penipuan, kejahatan yang mengambil
hak Allah, mengambil hak sesama atau makhluk lainnya.[10] Kata Korupsi yang dimaknai dengan terjadi atau adanya
kejahatan, dapat dilihat bila cakupan perbuatannya mempunyai dimensi yang
sangat luas sehingga mendefenisikan makna Korupsi yang sebenarnya sangat sulit.
Alkitab menyatakan dengan jelas bahwa hukuman pasti akan jatuh atas semua orang
fasik (Maz. 9:17; Yeremia 16:4; Matius 13:49). Orang yang tak percaya terasing
dari Allah karena tindak kejahatan mereka (Kolose 1:21). Tapi orang yang
bertumbuh dalam iman mengalahkan yang jahat.[11] Kata korupsi tidak ada dijelaskan di dalam Alkitab.
Namun itu tidak berarti, korupsi boleh dilaksanakan.Yitro mertua Musa sudah
mengingatkan agar keadilan dan kejujuran ditegakkan jangan berdasarkan uang.
Itu sebabnya takkala Musa harus memilih para hakim untuk membantunya mengadili
perkara, nasehat Yitro adalah pilihan yang baik dan takut akan Tuhan, dapat
dipercaya serta tidak mudah disuap (Kel 18:21). Artinya, intelektual dan
moralitas menjadi harga mati. Di dalam hokum taurat ke-8 menegaskan kata “jangan
mencuri” (Kel 20:15).[12]
2.2. Suap
Suap
(bribery) berasal dari kata briberie (Perancis) yang artinya “begging” (menangis) atau “vagrancy” (gelandangan). Dalam bahasa
Latin disebut briba, yang artinya a piece of bread given to beggar (sepotong
roti yang diberikan kepada pengemis). Dalam perkembangannya briba bermakna “sedekah” (alms), “blackmail”, atau “extortion” (pemerasan) dalam kaitannya dengan “gifts recived or given in order to influence corruptly” (pemberian
atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk memengaruhi secara
jahat atau korup). Dengan demikian, penyuapan (suap) adalah tindakan memberikan
uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima
suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si
pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima. Dalam kamus hukum Black’s
Law Dictonary, penyuapan diartikan sebagai tindakan
menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untu
memengaruhi tindakan pengawal lembaga atau sejenisnya yang bertanggungjawab
atas kebijakan umum atau peraturan hukum.[13]
Besar kemungkinan para penguasa baik dalam bidang
pemerintahan dan keagamaan di zaman PL sudah mengenal atau melakukan peraktek
suap. Hal ini terlihat dari frekuensi kehadiran istilah Syohad yang muncul sebanyak 23 kali (Ul. 10:17; Yes. 5:23; Mzm.
26:10; dll) dan istilah Kofer muncul
sebanyak 13 kali (Kel. 21:30; Amsal 6:35, dll). Dapat juga dilihat dari
peraturan-peraturan agama dan kerajaan atau larangan Firman Allah yang
disampaikan oleh para nabi-nabi. Larangan Syohad dan Kofer sering diberitakan
para nabi khususnya sebelum zaman pembuangan, apakah pembuangan Israel ke Asyur
(722 SM) atau pembuanagan Israel Selatan ke Babilonia (598 SM). umumnya
persoalan suap ditempatkan dalam pemberitaan nabi dengan tema “celakalah” (Yes.
5:8-24). Apapun ceritanya PL sangat mengecam orang-orang yang melakukan suap
karena dilihat sebagai tindakan perlakuan yang tidak adil dan melawan perintah
Tuhan (2 Taw. 19:7).[14]
-
שוׄטׇד “Syohad” yang pada awalnya hanya berarti
“pemberian” atau “persembahan”.[15] Kata Syohad juga berarti penyuapan
atau memberikan sesuatu pemberian (Yesh. 16:33, Yes. 5:23).[16]
- טופֶר
“Kofer” berarti sogok, suap, dapat
juga berarti meredakan dan menenangkan.[17] Kofer juga berarti penutup, yang
menutupi atau yang menebus (Amos 5:12). Dalam
materi sering disebut uang suap.[18]
Pemberian
atau penerimaan suap merupakan suatu tindakan yang diberlakukan untuk
mempengaruhi seseorang dalam pelaksanaan kebijakan hukum. Lebih lanjut lagi
bahwa pemberian atau penerimaan, bahkan permintaan tentang suap itu dapat
mengasut seseorang untuk melakukan segala sesuatu yang ilegal bahkan suatu
kesalahan yang dapat menentang kebijakan-kebijakan hukum yang sah.[19]
2.3.Faktor
Penyebab Suap dan Korupsi
Karena Keinginan dan kesempatan Korupsi dapat terjadi
karena dorongan di dalam diri sendiri, dapat dikaitkan dengan keinginan, niat
atau kesadarannya untuk melakukan korupsi.[20] Dalam hal pelaku korupsi melakukan korupsi karena
dorongan diri sendiri yaitu sifat-sifat tamak, serakah, sombong, takabur dan
rakus. Apa bila sesorang tidak mampu mengendalikan dirinya, tanpa godaan dari
luar, tanpa didorong kebutuhan hidup dan adanya kelemahan system yang memberi
kesempatan, sesorang tersebut akan mencari-cari untuk melakukan korupsi. Dalam
hal ini berapapun kekayaan dan penghasilan sudah diperoleh orang tersebut,
apabila ada kesempatan untuk melakukan korupsi maka akan tetap dilakukan juga.[21]
Ada berbagai bentuk pemberian suap dan motivasi dalam
memberikan dan menerima suap. Ada merupakan pemberian bingkisan yang besar dan
kecil, uang rokok atau persenan, pelicin untuk mempercepat proses, untuk
mendapatkan perlakuan yang istimewa dan menguntungkan keduabelah pihak, namun
pada umumnya penyuapan dilihat sebagai suatu bentuk ketidakjujuran, penipuan
yang menguntungkan pemberi suap, karena mereka melicinkan jalan mereka dengan
uang. Pemberian bingkisan bisa saja bukan merupakan penyuapan, tetapi jika
bingkisan-bingkisan itu menjadi mekanisme yang diwajibkan untuk fungsi sosial
utama, maka pemberian bingkisan sudah merupakan penyuapan.[22]
Korupsi dapat pula didefenisikan sebagai tindakan
penyelewengan yang dilakukan oleh kelompok penguasa melalui cara-cara yang
tidak sah, tidak bermoral, atau yang tidak sesuai dengan nilai-nilai etis.[23] Di dalam dunia Israel kuno, bentuk-bentuk tindakan yang
dapat dikategorikan di dalam upaya korupsi dapat digambarkan sebagai berikut:
Penyalahgunaan kuasa politik, penyalahgunaan kekuasaan ekonomi, dan
penyalahgunaan kekuasaan legal.[24] Dalam 10 perintah Tuhan, larangan kedelapan adalah
larangan mencuri. 10 perintah Tuhan adalah salah satu norma yang dituangkan di
Alkitab Perjanjian Lama dan merupakan inti dari etika Alkitab Perjanjian Lama.
Dalam Keluaran 20:15, Allah berfirman “jangan mencuri”. Demikian jelasnya
larangan Tuhan untuk tidak mencuri. Sementara itu korupsi adalah mencuri dengan
cara diam-diam, dengan cara halus mengurangi hak negara atau orang lain atau
kepentingan pribadi.[25]
2.4.Suap
dan Korupsi di Indonesia
Korupsi merupakan masalah krusial dalam hal tatanan nilai
kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Korupsi harus dicegah dan
diberantas demi tegaknya tatanan nilai tersebut kembali kejalan yang benar.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memberantas korupsi melalui
pembentukan lembaga-lembaga pencegahan tindakan pidana korupsi berbagai produk
hukum juga telah diterbitkan baik dalam aspek hukum formil maupun materiel,
antara lain; 1) undang-undang No. 28 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan Negara
yang bersi dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme. 2) undang-undang No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. 3) undang-undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang no.
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 4) Undang-undang RI
No. 31 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi. 5)
Undang-undang RI no. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Conventiton Against Corruption tahun 2003, 6) Undang-undang
RI no. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan pindana korupsi. Saat ini tumpuan
harapan dan kepercayaan masyarakat Indonesia untuk memberantas korupsi sangat
bergantuk pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dalam melaksanakan tugas
pencegahan korupsi, KPK memiliki kewewenangan melaksanakan langkah atau upaya
pencegahan, antara lain: melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan
harta kekayaan penyelenggara Negara, menerima laporan dan menetapkan status
grafitikasi, menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap
jenjang pendidikanm merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi
pemberantasan tindakan pidana korupsi melakukan kampanye anti korupsi kepada
masyarakat umum, melakukan kerja sama bilateral dan multilateral dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi.[26]
2.5.Dampak
Suap dan Korupsi
Pemberian suap mempunyai dampak yang besar, baik kepada
pemberi dan penerima suap. Bagi penerima Suap, suap akan membutakan mata,
sehingga memutarbalikkan kebenaran, membenarkan orang fasik dan menolak hal
keadilan bagi orang benar (Kel. 22:8; Ul. 16:19). Dengan kata lain yang
menerima suap tidak bertindak sebagaimana seharusnya dia lakukan, melainkan
perbuatannya dipengaruhi oleh suap yang diterimanya. Penerima dan pemberi suap
adalah mencari keuntungan yang gelap, yang pada hakekatnya sama artinya dengan ketamakan
dan cinta akan uang (kekuasaan). Pemberian suap juga mempunyai dampak terhadap
yang penerima suap, yaitu merusakkan hati (Pengkhotbah 7:7), mengakibatkan
kerusakan moral dan suara hati, dia tidak lagi melakukan hak, kekuasaan dan
wewenangnya sebagaimana seharusnya melainkan menyimpang. Penerima suap juga
mempunyai dampak terhadap keluarganya, yaitu mengacaukan keluarganya, (Amsal
15:27). Sudah menjadi kenyataan, orang-orang yang menerima suap dan korupsi
mengakibatkan keluarganya menderita menanggung rasa malu, dan tidak merasa
sejahtera. Suap dan korupsi juga membuat masyarakat dan negara menjadi lemah
dan sakit, karena pemberi suap akan cenderung melakukan korupsi untuk
mengembalikan dana yang sudah dihabiskan, dan penerima suap juga cenderung tidak
menggunakan hak, kuasa dan wewenangnya dengan benar.[27]
Ulangan 27:15-26 berbicara tentang orang yang menerima
suap dapat membunuh orang yang tidak bersalah (27:25) sebagai orang yang harus
dikutuk. Suap diberikan secara tersembunyi, tetapi tidak ada yang tersembunyi
di hadapan Tuhan. Dengan mengutuk penerima suap, umat Israel menyerahkan
perkara suap ini kepada Tuhan supaya Tuhan sendirilah yang menghukum mereka.[28] Dalam 2 Raja-raja 5:1-27 Korupsi adalah tanda ketamakan
manusia, Tuhan mengutuk manusia yang tamak. Di dalam Alkitab orang yang tamak
akan diberi hukuman karena ketamakannya yaitu pada kisah Gebazi pelayan nabi
Elisa yang mengambil pemberian panglima kerajaan Aram, yakni Namaan, atas
kesembuhannya dari penyakit kusta ahli-ahli ingin mendapat hadiah yang ditolak
nabi Elisa malah mendapat tulah berupa kusta. Itulah ciri-ciri orang yang tamak
akan sesuatu yang belum tentu miliknya.[29]
2.6.Peranan
Hamba Tuhan dalam Memberantas Korupsi
Tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh
para raja beserta dengan kelompok elite mereka yang mengakibatkan kesengsaraan
dan penindasan yang dialami oleh orang kecil tidak pernah dibiarkan berlalu
begitu saja di dalam kitab-kitab kenabian terutama yang ditulis pada abad ke-8
sM. Di dalam kitab-kitab tersebut kita memperoleh gambaran tentang kemunculan
para nabi yang berbicara dengan keras dan tegas untuk menyuarakan keprihatinan
mereka terhadap situasi yang tidak berpihak kepada orang kecil. Kritik utama
para nabi adalah berkaitan dengan peringatan mereka terhadap kaum elite yang
telah melanggar nilai-nilai ketetapan bersama yang telah diatur berdasarkan
prinsip keadilan dan kebenaran. Di sini tanpa ragu mereka menyerukan hukuman
Tuhan yang tidak terelakkan kepada para elite ini sebagai konsekuensi perbuatan
mereka (Amos 2:6-8; 5:10-17, 21-24; 8:2-6). Di dalam wacana yang mereka
paparkan tentang alternatif utama yang harus dilakukan guna mengatasi korupsi
yang dilakukan secara sistematis oleh kaum penguasa, para nabi mengatakan bahwa
satu-satunya cara guna mengubah situasi yang tidak sehat dan kondusif yang ada
adalah dengan menggugah semangat keadilan dan rasa solidaritas dari kaum elite
terhadap kaum lemah dan tertindas. Di sini para elite harus bertobat dari sikap
yang hanya memikirkan diri sendiri dan tidak mempedulikan kepentingan bersama.
Di dalam Yesaya 11:1-9, nabi Yesaya menubuatkan kemunculan pemimpin yang baru
yang ideal dari dinasti Daud. Tanda bahwa seorang pemimpin adalah adil (mispāt) dan benar (dāqāh) di hadapan Allah menurut Yesaya adalah ketika ia mampu
berlaku adil dan jujur serta berpihak kepada orang miskin. Istilah (mispāt dan
dāqāh) adalah dua istilah yang dipakai oleh para nabi seperti
Amos, Mikha, dan Yesaya. Kedua istilah ini selalu dipakai secara bersama-sama
dan merujuk pada kualitaskualiatas yang dicari oleh Tuhan di dalam diri setiap
manusia.[30] Menurut J. Jeremias setiap manusia mempunyai kemampuan
untuk melakukan mispāt dan
dāqāh karena kedua kualitas ini merupakan pemberian dari
Tuhan.[31] Oleh karena “kebenaran” di dalam Perjanjian Lama adalah
gambaran bagaimana Allah bertindak, maka kebenaran yang dituntut dari umat
memiliki ciri yang tersendiri. Kebenaran ini tidak dapat dilukiskan secara
lengkap dengan memakai konsep keadilan yang bersifat sama rata. Kebenaran ini
dialiri oleh belas kasihan dan mengandung keprihatinan dan cenderung untuk
berjalan cepat, di mana banyak petani miskin yang terlibat hutang, dimana
banyak hakim mengharapkan suap, dimana golongan pedagang yang baru muncul lebih
menghargai uang dari pada persaudaraan manusia, Nabi Amos Menuntut :
Biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air
dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir
(5:24)
Apakah
artinya kebenaran seperti ini?, artinya mengikis dari kehidupan masyarakat
kondisi-kondisi dari mana orang.
Menjual orang benar (yakni yang tidak bersalah) karena
uang
dan orang miskin karena sepasang kasut;
menginjak-injak kepala orang lemah kedalam debu
dan membelokkan jalan orang sengsara
(Am. 2:6-7; bd 5:12)
Untuk melindungi mereka yang miskin dan papa, dalam hal ini berbuat
kebenaran, Yesaya menekankan hal yang sama:
Basuhluah,
bersikanlah dirimu
jauhkanlah
perbuatan-perbuatanmu yang jahat
dari
depan mataKu
berhentilah
berbuat jahat,
belajarlah
berbuat baik
usahakanlah
keadilan
kendalikanlah
orang kejam
belalah
hak anak-anak yatim
perjuangkanlah
perkara janda-janda
(Yes
1 : 16-17)
Pahit sekali keluhan Yesaya terhadap pemegang hukum :
Para
pemimpinmu adalah pemberontak
dan
bersekongkol dengan pencuri
semuanta
suka menerima suap
dan
mengejar sogok
mereka
tidak membela hak anak-anak yatim,
dan
perkara-perkara janda-janda
tidak
sampai kepada mereka
(Yes
1:23)
Dengan
demikian ciri khas dari kepatuhan moral yang dituntut dari Umat Allah. Sebab
Tuhan Allahmulah, Allah segala allah dan Tuhan segala tuhan, Allah yang besar,
kuat dan dahsyat yang tidak memandang bulu ataupun menerima suap, yang membela
hak anak yatim dan janda dan menujukkan kasihNya kepada orang asing dengan
memberikan kepadanya makanan dan pakaian. Sebab itulah kamu haruslah
menunjukkan kasihmu kepada orang asing, sebab kamupun dahulu adalah orang asing
di tanah Mesir. Engkau harus takut akan Tuhan, Allahmu, kepadaNya haruslah
engkau beribadah dan berpaut, dan demi namaNya haruslah engaku bersumpah,
Dialah pokok puji-pujianmu dan Dialah Allahmu, yang telah melakukan di antaramu
perbuatan yang besar dan dahsyat, yang telah kuliat dengan matamu sendiri.[32]
III.
Kesimpulan
Suap dan Korupsi
adalah sebuah fenomena yang telah tumbuh dan berkembang sejak lama. Salah satu
faktor yang menumbuh kembangkan tindakan yang telah mengakar kuat di dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan munculnya sentralisasi kekuasaan yang
berpusat di tangan segelintir elit saja. Pemusatan kekuasaan ini mendorong
timbulnya gaya kekuasaan yang bersifat otoriter yang memudahkan mereka yang
berkuasa untuk berlaku semena-mena terhadap rakyat terutama dengan cara
menggunakan dan memanfaatkan aset kekayaan milik negara untuk memperkaya diri
sendiri. Hal ini dilakukan dengan cara menghisap pajak dan uang rakyat dengan
mengatasnamakan pembangunan atau “kepentingan bersama.”.
Orang yang melakukan suap dan korupsi
adalah pembujuk atau membawa seseorang kepada suatu “cobaan” untuk berbuat
ketidakadilan. Dengan kata lain,
orang yang memberikan suap adalah orang yang berperan sebagai pembujuk, berarti
keputusan terjadinya kasus suap bukan di tangan pemberi suap tapi penerima
suap. Karena jika si penerima suap “tidak setuju” maka tidak terjadi kasus
suap. Tegasnya, penerima suap menjadi faktor “penentu” terjadinya kasus suap.
Pemberi suap memang tidak dikecam Allah, tidak berarti ia tidak bersalah.
Pemberi suap bersalah karena memberi batu sandungan. Orang yang melakukan dan
pemberi suap dan melakukan Korupsi juga bersalah karena melakukan kompromi
dengan dosa. Orang yang melakukan suap dan korupsi, dilakukan dengan membujuk
aparat birokrat agar mau menerima ajakan dalam kasus suap dan korupsi, adalah
memberi batu sandungan kepada aparat agar terjatuh dalam dosa suap, yang semula
selalu jujur tapi karena bujukan imbalannya sangat menarik, akhirnya bersedia
mengikuti kemauan sang pembujuk, dan jatuhlah ia dalam dosa. “Mereka tersandung
padanya, karena mereka tidak taat kepada firman Allah”. Kepada pembujuk, “Jangan
menjadi batu sandungan bagi mereka yang lemah” Imamat 19:14, “Janganlah
kautaruh batu sandungan, tetapi engkau harus takut akan Allahmu, Akulah Tuhan.”
Menurut
pandangan Alkitab pada kasus suap dan korupsi, Allah mengecam keras kepada
penerimanya tapi tidak mengecam pemberinya. Pemberi suap yang beperan sebagai
pembujuk tersebut berdosa karena berkompromi dengan perbuatan dosa, dan memberi
batu sandungan, serta memutarbalikkan keadilan. Allah juga mengecam keras
kepada korupsi, karena korupsi yang dilakukan akan banyak merugikan orang dan
termasuk tindakan yang tidak tepuji. Oleh karena itu tindakan suap dan korupsi
haruslah ditentang dan juga haruslah diberantas, dan kita sebagai hamba Tuhan
kita harus merubah pola fikir supaya kita tidak terjerumus dengan keinginan
daging sehingga tidak melakukan paktek suap dan korupsi.
IV.
Daftar
Pustaka
Alatas,
Syed Hussein. Sosiologi Korupsi. Jakarta: LP3ES, 1981.
Davidson,
Robert. Alkitab Berbicara. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2001.
Frank,
Boyd M. Sejarah Nabi-nabi Kecil. Jakarta: BPK Gunung
Mulia, 1999.
H., Wildberger. Isaiah
1–12: A Commentary. Minneapolis: Fortress Press, 1991.
Hamzah, Andi. Pemberantas
Korupsi. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2005.
Hare, R. M. Essay on
Political Morality. New York: Oxford University Press, 1989.
Jeremias, J. The Book
of Amos. Louisville: Westminster John Knox Press, 1998.
Kartayasa,
Mansur. Korupsi & Pembuktian Terbaik. Jakarta: Kencana, 2017.
Karyanti,
Tri, Yani Prihati, dan Sinta Tridian Galih. Pendidikan Anti Korupsi Berbasis Multimedia.
Yogyakarta: CV Budi Utama, 2019.
Kusuma,
I Made Hendra. Problematik Notaris Dalam Praktik. Bandung: PT Alumni,
2019.
Mangililo,
Ira Desiawanti. Korupsi Ditinjau dari Perspektif Agama Kristen. Universitas
Kristen Satya Wacana, 2013.
Manurung,
Kaleb. “Pemilu dan Suap.” Dalam Jurnal Teologi STT ABDI SABDA Medan,
edisi XXXVI. Medan: STT-AS, 2016.
Maharoso,
dan Tomy Sujarwadi. Fenomena Korupsi dari Sudut Pandang Epidemologi. Yogyakarta:
CV Budi Utama, 2012.
Moberly, R. W. “Whose
Justice? Which Righteousness? The Interpretation of Isaiah V 16.” Vetus
Testamentum Vol. 51, Fasc. 1 (2001): 55–70.
Munchenberg, Roger. Chirho
Commentary Series on Deuteronomy. Adelaide: Luther Publishing House, 1987.
Muthiah, Siti. Korupsi
Subur Negara Hancur.
Bandung: Angkasa Bandung, 2011.
Perdana
Putra, Risqi. Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: CV
Budi Utama, 2012.
Pope,
Jeremy. Strategi Memberantas Korupsi: Elemen Sistem Integritas Nasional.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003.
Ratio,
Imam. Rakyat Ngak Jelas: Potret Manusia Indonesia Pasca-Reformasi.
Jakarta: Renebook, 2015.
Rantung,
Djoys Anneke. Keluarga Sebagai Lingkungan: Edukasi Antikorupsi. Jakarta:
UKI Press, 2020.
Saragih,
Agus Jetron. Teologi Perjanjian Lama. Medan: Bina Media Perintis,
2015.
Sarinah. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta: Deepublish, 2017.
Schoville, Keith N. New
International Dictionary of the Old Testament Theology and Exegesis. Vol. 4. USA: Paternoster Press Publishing, 1996.
Semma,
Mansyur. Negara dan Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.
Situmeang,
Mesak Ebitnego. “Pemilu dan Suap.” Dalam Jurnal Teologi STT ABDI SABDA
Medan, edisi XXXVI. Medan: STT-AS, 2016.
Stueckelberger,
Christoph. Corruption-Free Churches Are Possible: Experience, Values,
Solution. Geneva: Globethics.net, 2010.
Syahroni, Maharso, dan
Tomi Sujarwadi. Korupsi Bukan Budaya Tapi Penyakit. Yogyakarta: CV
Budi Utama, 2018.
[1]
Pendeta Huria Kristen Indonesia
[2]
Mansur Kartayasa, Korupsi &
Pembuktian Terbaik (Jakarta: Kencana, 2017), 13.
[3] Risqi
Perdana Putra, Penegakan Hukum Tindak
Pidana Korupsi (Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2012), 1.
[4]
Maharoso dan Tomy Sujarwadi, Fenomena
Korupsi Dari Sudut Pandang Epidemologi (Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2012),
26-27.
[5] Djoys
Anneke Rantung, Keluarga Sebagai
Lingkugan: Edukasi Antikorupsi (Jakarta: UKI Press, 2020), 8.
[6]
Mansyur Semma, Negara dan Korupsi (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008),
32.
[7] Syed
Hussein Alatas, Sosiologi Korupsi
(Jakarta: LP3ES, 1981), 1.
[8]
Syahroni, Maharso dan Tomi Sujarwadi, Korupsi
Bukan Budaya Tapi Penyakit (Yogyakarta: CV Budi Utama, 2018), 5-7.
[9] Ira
Desiawanti Mangililo, Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Agama Kristen
(Universitas Kristen Satya Wacana 2 November 2013), 26.
[10] R. M. Hare, Essay on Political! Morality (New York:
Oxford University Press, 1989), 8-9.
[11] Cristoph
Stueckelberger, Coruption-Free Cruches
are Possible, Experience, Values, Solution (Geneva: Globethics. Net,
2010), 16-17.
[12]
Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi
Elemen Sistem Integritas Nasional (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003),
88.
[13] I
Made Hendra Kusuma, Problematik Notaris
Dalam Praktik (Bandung: PT. Alumni, 2019), 88.
[14] Agus
Jetron Saragih, Teologi Perjanjian Lama (Medan:
Bina Media Perintis, 2015), 143.
[15] Keith N. Schoville, New International Dictionary Of The Old
Testamen Theology and Exegesis, Vol. 4 (USA: Paternoster Press Publishing,
1996), 230.
[16] Agus
Jetron Saragih, Teologi Perjanjian Lama,
143.
[17] Wildberger H., Isaiah 1-12: A Comentary (Minneapolis:
Forted Press,1991), 66.
[18] Agus
Jetron Saragih, Teologi Perjanjian Lama,
143.
[19] Mesak
Ebitnego Situmeang, Pemilu dan Suap dalam
Jurnal Teologi STT ABDI SABDA Medan edisi XXXVI (Medan: STT-AS, 2016), 43.
[20] Siti
Muthiah, Korupsi Subur Negara Hancur
(Bandung: Angkasa Bandung, 2011), 21.
[21] Imam
Ratio, Rakyat Ngak Jelas Potret Manusia
Indonesia Pasca-Reformasi, (Jakarta: Renebook, 2015), 29-30.
[22] Kaleb
Manurung, Pemilu dan Suap dalam Jurnal
Teologi STT ABDI SABDA Medan edisi XXXVI (Medan: STT-AS, 2016), 85-86.
[23] Jur
Andi Hamzah, Pemberantas Korupsi
(Jakarta: PT. Raja Grafondo, 2005), 15.
[24] Jur
Andi Hamzah, Pemberantas Korupsi, 21.
[25]
Sarinah, Pendidikan Pancasila (Yogyakarta:
Deepublish, 2017), 132.
[26] Tri
Karyanti, Yani Prihati dan Sinta Tridian Galih, Pendidikan Anti Korupsi Berbasis Multimedia (Yogyakarta: CV. Budi
Utama, 2019), 3-4.
[27] Kaleb
Manurung, Pemilu dan Suap dalam Jurnal
Teologi STT ABDI SABDA Medan edisi XXXVI (Medan: STT-AS, 2016), 86-87.
[28] Roger Munchenberg, Chirho Commentary Series on Deuteronomy
(Adelaide: Luther Publishing Hous, 1987), 186-187.
[29] Boyd
M. Frank, Sejarah Nabi-nabi Kecil (Jakarat:
BPK-GM, 1999), 107.
[30] R.W. Moberly, “Whose Justice? Which Righteousness? The
Interpretation of Isaiah V 16,” Vetus Testamentum Vol. 51, Fasc. 1 (Jan.,
2001), 59.
[31] J. Jeremias, The Book of Amos (Louisville:
Westminster John Knox Press, 1998), 104.
[32]
Robert Davidson, Alkitab Berbicara
(Jakarta: BPK-Gunung Mulia, 2001), 83-85.